Anak jalanan atau sering disingkat anjal adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya.
Ada beberapa pengertian anak jalanan menurut beberapa ahli hukum, antara lain:
Ada beberapa pengertian anak jalanan menurut beberapa ahli hukum, antara lain:
a. Sandyawan
memberikan pengertian bahwa anak jalanan adalah anak-anak yang berusia
maksimal 16 tahun, telah bekerja dan menghabiskan waktunya di jalanan.
b. Peter
Davies memberikan pemahaman bahwa fenomena anak-anak jalanan sekarang
ini merupakan suatu gejalaglobal. Pertumbuhan urbanisasi dan
membengkaknya daerah kumuh di kota-kota yang paling parah keadaannya
adalah di negara berkembang, telah memaksa sejumlah anak yang semakin
besar untuk pergi ke jalanan ikut mencari makan demi kelangsungan hidup
keluarga dan bagi dirinya sendiri.( 1 )
Adapun anak jalanan dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
a. Anak jalanan on the street/road
Kategori anak jalanan on the street/road atau
anak-anak yang ada di jalanan, hanya sesaat saja di jalanan, dan
meliputi dua kelompok yaitu kelompok dari luar kota dan kelompok dari
dalam kota.
b. Anak jalanan of the street/road
Kategori anak jalanan of the street/road atau
anak-anak yang tumbuh dari jalanan, seluruh waktunya dihabiskan di
jalanan, tidak mempunyai rumah, dan jarang atau tidak pernah kontak
dengan keluarganya. ( 2 )
Adapun ciri-ciri anak jalanan secara umum, antara lain:
a. Berada di tempat umum (jalanan, pasar, pertokoan, temapt hiburan) selama 3-24 jam sehari;
b. Berpendidikan rendah (kebanyakan putus sekolah, dan sedikit sekali yang tamat SD);
c. Berasal dari keluarga-keluarga yang tidak mampu (kebanyakan kaum urban, dan beberapa di
antaranya tidak jelas keluarganya);
d. Melakukan aktivitas ekonomi (melakukan pekerjaan pada sektor informal). ( 3 )
Adanya
ciri umum tersebut di atas, tidak berarti bahwa fenomena anak jalanan
merupakan fenomen yang tunggal. Penelusuran yang lebih empatik dan
intensif ke dalam kehidupan mereka menunjukkan adanya keberagaman.
Keberagaman tersebut antara lain : latar belakang keluarga, lamanya
berada di jalanan, lingkungan tempat tinggal, pilihan pekerjaan,
pergaulan, dan pola pengasuhan. Sehingga tidak mengherankan jika
terdapat keberagaman pola tingkah laku, kebiasaan, dan tampilan dari
anak-anak jalanan.
Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab munculnya fenomena anak jalanan, yaitu:
a) Sejumlah kebijakan makro dalam bidang sosial ekonomi telah menyumbang munculnya fenomena anak jalanan.
b) Modernisasi,
industrialisasi, migrasi, dan urbanisasi menyebabkan terjadinya
perubahan jumlah anggota keluarga dan gaya hidup yang membuat dukungan
sosial dan perlindungan terhadap anak menjadi berkurang.
c) Kekerasan
dalam keluarga menjadi latar belakang penting penyebab anak keluar dari
rumah dan umumnya terjadi dalam keluarga yang mengalami tekanan
ekonomi dan jumlah anggota keluarga yang besar.
d) Terkait permasalahan ekonomi sehingga anak terpaksa ikut membantu orang tua dengan bekerja ( di jalanan )
e) Orang tua “mengkaryakan”sebagai sumber ekonomi keluarga pengganti peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
Faktor Pendorong
Namun
banyaknya anak jalanan yang menempati fasiltas-fasilitas umum di
kota-kota, bukan melulu disebabkan oleh faktor penarik dari kota itu
sendiri. Sebaliknya ada pula faktor-faktor pendorong yang menyebabkan
anak-anak memilih hidup di jalan. Kehidupan rumah tangga asal anak-anak
tersebut merupakan salah satu faktor pendorong penting. Banyak anak
jalanan berasal dari keluarga yang diwarnai dengan ketidakharmonisan,
baik itu perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, absennya
orang tua baik karena meninggal dunia maupun tidak bisa menjalankan
fungsinya. Hal ini kadang semakin diperparah oleh hadirnya kekerasan
fisik atau emosional terhadap anak. Keadaan rumah tangga yang demikian
sangat potensial untuk mendorong anak lari meninggalkan rumah. Faktor
lain yang semakin menjadi alasan anak untuk lari adalah faktor ekonomi
rumah tangga. Dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia,
semakin banyak keluarga miskin yang semakin terpinggirkan. Situasi itu
memaksa setiap anggota keluarga untuk paling tidak bisa menghidupi diri
sendiri. Dalam keadaan seperti ini, sangatlah mudah bagi anak untuk
terjerumus ke jalan.
Korban dan Pelaku Kriminalitas
Tidak
adanya perlindungan orang dewasa ataupun perlindungan hukum terhadap
anak-anak ini, menjadikan anak-anak tersebut rentan terhadap kekerasan.
Kekerasan bisa berasal dari sesama anak anak itu sendiri, atau dari
orang-orang yang lebih dewasa yang menyalahgunakan mereka , ataupun dari
aparat. Bentuk kekerasan bermacam-macam mulai dari dikompas (dimintai
uang), dipukuli, diperkosa, ataupun dirazia dan dijebloskan ke penjara.
Namun, anak-anak itu sendiri juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan
atau tindak kriminal seperti mengompas teman-teman lain yang lebih
lemah, pencurian kecil-kecilan, dan perdagangan obat-obat terlarang.
Aku Anak Siapa?
Penanganan
terhadap anak-anak jalanan ini harus bersifat terpadu, tidak hanya
melibatkan anak itu sendiri, tapi juga keluarga (kalau masih ada), dan
masyarakat (termasuk lembaga pemerintah dan negara). Sangatlah sulit
memberdayakan anak-anak itu untuk kembali ke masyarakat karena mereka
telah terbiasa hidup dengan norma-norma mereka sendiri, yang kadang kala
tidak sesuai atau bahkan bertabrakan dengan norma-norma yang ada dalam
masyarakat.? Akan lebih sulit lagi apabila? mereka sama sekali sudah
terlepas dari orang tua atau keluarga. Mereka perlu diberdayakan untuk
bisa melaksanakan fungsinya kembali sebagai pelindung anak. Pemberdayaan
juga perlu dilakukan terhadap masyarakat untuk bersedia membuka mata
dan hati menerima anak-anak itu sebagai bagian dari masyarakat itu
sendiri. Banyak masyarakat yang bersikap apriori terhadap anak-anak
jalanan ini. Mereka mengganggap anak-anak itu sebagai sumber gangguan
dan kegaduhan, yang perlu disingkirkan jauh-jauh dari mereka.? Semakin
banyaknya jumlah anak jalanan juga menunjukkan bukan hanya kegagalan
keluarga dan masyarakat tapi juga negara dalam hal ini. Bukankah
Indonesia adalah negara peserta yang telah meratifikasi konvensi hak
anak PBB yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan negara wajib
menjamin dan memberikan perlindungan, dan perawatan terhadap
kesejahteraan anak?? Bukankah anak-anak tersebut merupakan anak-anak
bangsa ini juga? " Ya benar sekali bahwa dalam salah satu pasal UNICEF
di PBB bahwa anak jalanan harus disejahterakan dan diberi pendidikan
selayak-layaknya " , " Memang benar sekali anak jalanan itu adalah anak
bangsa indonesia sendiri tapi mengapa bangsa kita ini tidak
memperhatikan anak-anak jalanan yang masih dibawah umur atau
dikategorikan masih balita sudah hidup di jalanan kota-kota besar di
indonesia, sungguh ironi yang harus diselesaikan pemerintah indonesia
dengan baik".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar